Disebut Prioritaskan Driver Tertentu, Grab Indonesia Didenda Rp 30 Miliar




PT Solusi Transportasi Indonesia ( Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) pada Kamis (2/7/2020), atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Dikatakan, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI. Grab dan TPI kemudian dijatuhkan hukuman terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas pelanggaran pasal 14, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar sedangkan TPI Rp 4 miliar. Lalu atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab didenda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI Rp 15 miliar. Dengan demikian, total denda yang diterima Grab mencapai Rp 30 miliar, sedangkan TPI sebesar Rp 19 miliar. Grab dan TPI juga wajib membayar denda itu paling lambat 30 hari setelah putusan itu ditetapkan. Menanggapi putusan tersebut, pihak Grab Indonesia mengaku tidak membeda-bedakan mitra driver GrabCar di lapangan. "Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," ujar juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (3/7/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Prioritaskan Driver Tertentu, Grab Indonesia Didenda Rp 30 Miliar", https://tekno.kompas.com/read/2020/07/03/12194827/disebut-prioritaskan-driver-tertentu-grab-indonesia-didenda-rp-30-miliar.
Penulis : Kevin Rizky Pratama
Editor : Reska K. Nistanto
Atas pelanggaran pasal 14, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar sedangkan TPI Rp 4 miliar. Lalu atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab didenda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI Rp 15 miliar. Dengan demikian, total denda yang diterima Grab mencapai Rp 30 miliar, sedangkan TPI sebesar Rp 19 miliar. Grab dan TPI juga wajib membayar denda itu paling lambat 30 hari setelah putusan itu ditetapkan. Menanggapi putusan tersebut, pihak Grab Indonesia mengaku tidak membeda-bedakan mitra driver GrabCar di lapangan. "Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," ujar juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (3/7/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Prioritaskan Driver Tertentu, Grab Indonesia Didenda Rp 30 Miliar", https://tekno.kompas.com/read/2020/07/03/12194827/disebut-prioritaskan-driver-tertentu-grab-indonesia-didenda-rp-30-miliar.
Penulis : Kevin Rizky Pratama
Editor : Reska K. Nistanto
Atas pelanggaran pasal 14, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar sedangkan TPI Rp 4 miliar. Lalu atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab didenda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI Rp 15 miliar. Dengan demikian, total denda yang diterima Grab mencapai Rp 30 miliar, sedangkan TPI sebesar Rp 19 miliar. Grab dan TPI juga wajib membayar denda itu paling lambat 30 hari setelah putusan itu ditetapkan. Menanggapi putusan tersebut, pihak Grab Indonesia mengaku tidak membeda-bedakan mitra driver GrabCar di lapangan. "Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," ujar juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (3/7/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Prioritaskan Driver Tertentu, Grab Indonesia Didenda Rp 30 Miliar", https://tekno.kompas.com/read/2020/07/03/12194827/disebut-prioritaskan-driver-tertentu-grab-indonesia-didenda-rp-30-miliar.
Penulis : Kevin Rizky Pratama
Editor : Reska K. Nistanto

Posting Komentar

0 Komentar